PERNIKAHAN
DALAM ISLAM
Materi oleh Kelompok IV XII A 4 SMA N 1 Purworejo
A.
KETENTUAN DALAM
PERNIKAHAN
PENGERTIAN
PERNIKAHAN
·
Menurut
bahasa Nikah bermakna al-jam’u yang berarti menggabung, mencampur, menghimpun,
atau mengumpulkan.
·
Menurut
syariat nikah berarti akad yang menghalalkan pergaulan dan hubungan lebih intim
antara pasangan suami-istri atas dasar agama
·
Menurut
UU RI No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, pernikahan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa
DASAR
HUKUM PERNIKAHAN
·
Q.S
an-Nur Ayat 32
·
H.R
Jamaah Ahli Hadis
HUKUM
NIKAH
Pada
dasarnya hukum pernikahan adalah sunnah menurut pandangan jumhur ulama atau
kebanyakan ulama, namun apabila didasarkan pada kondisi dan niat seseorang
untuk menikah, maka hukum pernikahan dapat diperinci sebagai berikut
a.
Sunnah,
bagi orang-orang yang sudah berkehendak untuk menikah dan telah mampu memberi nafkah baik sandang,
pangan, papan, maupun yang lainnya
b.
Wajib,bagi
orang-orang yang telah mampu memberi nafkah sandang, pangan, papan dan lainnya
dan ia khawatir akan terjerumus kedalam lembah perzinaan jika tidak segera
menikah.
c.
Makruh
(dibenci), bagi orang yang tidak bisa memberi nafkah dan belum memiliki
dorongan untuk menikah
d.
Haram
(dilarang), bagi orang yang memiliki maksud tidak baik dan menyimpang dari
tujuan menikah yang suci dan mulia.
e.
Mubah
(dibolehkan), bagi orang yang pada dasarnya belum memiliki dorongan untuk
menikah dan tidak ada kekhawatiran jika tidak segera menikah akan terjerumus ke
lembah perzinaan atau mendatangkan mudarat bagi siapapun
RUKUN
NIKAH
a.
Adanya
calon pengantin (pria dan wanita)
b.
Adanya
wali dari calon pengantin wanita
c.
Ada
dua orang saksi
d.
Sigat(akad),
atau yang dikenal ijab dan qabul antara wali dari mempelai wanita dengan
pengantin pria
e.
Mahar
atau mas kawin
SYARAT-SYARAT
PERNIKAHAN
a.
Pengantin
laki-laki
Syarat :
1.
Islam;
2.
Balig
dan berakal;
3.
Tidak
dipaksa/terpaksa;
4.
Tidak
dalam ihram haji atau umrah.
b.
Pengantin
perempuan
Sayart :
1.
Tidak
dalam masa idah;
2.
Tidak
dalam ikatan perkawinan dengan orang lain;
3.
Halal
untuk dinikahi, artinya bukan termasuk muhrimnya;
4.
Tidak
dalam ihram haji atau umrah;
5.
Bukan
perempuan musyrik.
c.
Wali
(dari calon pengantin perempuan)
1)
Wali
Nasab
Wali
nasab adalah wali yang memiliki hubungan darah dengan mempelai wanita, urutan
wali nasab dari yang terdekat adalah sebagai berikut.
a)
Ayah
b)
Kakek
(Bapaknya bapak calon memperlai wanita)
c)
Saudara
laki-laki sekandung
d)
Saudara
laki-laki sebapak
e)
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
f)
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
g)
Saudara
laki-laki sebapak yang sekandung(paman dari pihak bapak)
h)
Anak
laki-laki paman dari pihak bapak yang asekandung
i)
Anak
laki-laki paman dari pihak bapak yang sebapak.
2)
Wali
Hakim
Wali
hakim adalah kepala negara yang beragama islam, dan dalam hal ini kekuasaannya
dilaksanakan oleh kepala pengadilan agama.
Syarat
:
1.
Islam;
2.
Laki-laki;
3.
Balig
dan berakal
4.
Merdeka
5.
Punya
hak perwalian
6.
Tidak
ada halangan saat menjadi wali
7.
Adil.
Syarat mempelai wanita yang berhak
berwali hakim.
1.
Tidak
ada wali nasab
2.
Tidak
cukup syarat wali bagi yang lebih dekat(nasabnya) dan wali yang lebih jauh
tidak ada.
3.
Wali
yang lebih dekatada di tempat yang jauh, sejauh perjalanan safar yang
memperbolehkan mengqasar shalat
4.
Wali
yang lebih dekat sedang melaksanakan haji atau umrah
5.
Wali
yang lebih dekat masuk penjara dan belum boleh keluar
6.
Wali
yang lebih dekat menolak untuk menikahkan
7.
Wali
yang lebih dekat hilang dan tidak diketahui keberadaannya.
d.
Dua
orang saksi
Syarat :
1.
Balig
dan berakal
2.
Minimal
dua orang
3.
Laki-laki
4.
Merdeka
5.
Beragama
Islam
6.
Dapat
melihat
7.
Adil
e.
Akad
(Ijab dan Qabul)
Ijab adalah ucapan wali(dari pihak mempelai wanita)
atau wakilnya sebagai penyerahan kepada calon mempelai laki-laki. Qabul adalah
ucapan dari pengantin laki-laki sebagai tanda penerimaan
f.
Mahar
Syarat :
1.
Berupa
sesuatu yang suci, halal, dan bermanfaat
2.
Milik
suami
3.
Sanggup
menyerahkan
4.
Dapat
diketahui sifat dan jumlahnya
MACAM-MACAM
PERNIKAHAN
Perkawinan
ialah ikatan lahir bathin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkn ketuhanan Yang Maha
Esa. Adapun berbagai macam perkawinan yang dikenal masyarakat selain pernikahan
yang biasa dan sah serta legal secara formal adalah sebagai beriku
a)
Nikah Sirri
Pernikahan yang
dilakukan tanpa proses pencatatan oleh petugas KUA( Kantor Urusan Agama)
b)
Nikat Mut’ah
Nikah Mut’ah adalah nikah dengan batasan waktu
tertentu atau biasa disebut dengan kawin kontrak. Hukum dari Nikah Mut’ah adalah haram.
c)
Nikah Muhalil
Nikah Muhalil
adalah pernikahan yang dilakukan seseorang dengan maksud sekedar menjadi
penghalal bagi kembalinya pasangan suami-istri yang telah bercerai atau
melakukan yalak sebanyak tiga kali.
d)
Nikah Syigar
Nikah Syigar
adalah pernikahan yang dilakukan oleh dua orang laki-laki yang saling menikahi
anak perempuan dari laki-laki lain dan masing-masing menjadikan pernikahan itu
sebagai maharnya.
e)
Poligami
Poligami adalah menikahnya seorang laki-laki
dengan perempuan lebih dari satu sampai empat.
HIKMAH PERNIKAHAN
a) Untuk Melestarikan Keturunan
b) Membentengi Diri dari Setan dan Menolak Bencana Syahwat Yang
Menjerumuskan
c) Menjaga Kebahagiaan Jiwa Bersama Pasangannya
d) Menjadikan Bertambahnya Rezeki yang Berkah
e) Menjadi Sarana Penggembelengan Jiwa
B.
PUTUSNYA PERNIKAHAN
Ada empat kemungkinan yang menyebabkan
terputusnya hubungan pernikahan atau perkawinan, yaitu meninggal dunia, talak
(cerai), khulu’(talak tebus), dan faskah(keputusan hakim)
1.
Talak
a. Pengertian
Secara bahasa talak artinya memudar atau membuka
ikatan, maksudnya membuka atau memutus hubungan pernikahan.
b. Hukum Talak
Hukum talak pada dasarnya adalah makruh (sesuatu
yang dibenci Allah SWT). Meskipun hukum
talak adalah makruh, akan tetapi pada kondisi tertentu dapat berubah menjadi
sunnah ketika kemudaratan akan lebih banyak munculnya jika perceraiana tidak
dilakukan. Dalam kondisi tertentu hukum talak dapat berubah menjadi mubah jika
perceraian bisa mendatangkan manfaat dan tidak ada pihak yang dirugikan.
c. Rukun Talak
1) Suami yang mentalak, dengan syarat baligh, berakal dan
kehendak sendiri;
2) Istri yang ditalak
3) Ucapan yang digunakan untuk menalak
d. Bentuk Ucapan Talak
1) Ucapan Sarih, ucapan
talak yang diucapkan secara jelas dan tidak perlu ditafsirkan lagi
2) Ucapan kinayah, ucapan
talak yang berbentuk kiasan
e. Sebab-sebab Lain yang Termasuk dalam Talak
1) Ta’liq Talak
2) Li’an
3) Ila’
f. Macam-Macam Talak
Dilihat dari kesesuaian cara melakukan talak
dengan tuntunan syariah, talak dibagi
menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut
1) Talak Sunny
2) Talak Bid’i
Dilihat dari segi boleh tidaknya mantan suami rujuk atau
kembali pada mantan istri, maka talak dibagi menjadi dua yaitu sebagi berikut
1) Talak Raj’i
Yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri
sebanyak satu atau dua kali
2) Talak Bain
Talak bain yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri, dan suami boleh kembali kepada mantan istri dengan akad nikah atau mahar baru
Talak bain yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri, dan suami boleh kembali kepada mantan istri dengan akad nikah atau mahar baru
(a) Talak Bain Sugra adalah talak satu atau dua dengan
menggunakan tebusan dari pihak istri atau melalui putusan pengadilan dalam
bentuk faskh.
(b) Talak bain Sugra yaitu talak tiga kali baik secara ucapan
atau berturut-turut.
2. Khulu’
Khulu’ atau talak tebus
merupakan talak yang diucapkansuami atas permintaan istri dengan caraistri
membayar ganti rugi atau mengembalikan mahar yang telah diterima dari suami.
Syarat melakukan khulu’ :
a. Suami yang menceraikan istrinya adalah berakal, baligh, dan
berbuat atas kehendaknya sendiri serta dengan penuh kesadaran
b. Istri yang di khulu’
adalah masih dalam starus istrinya
c. Adanya uang ganti dalam bentuk sesuatu yang berharga dan
memiliki nilai , serta nilainya sebanding dengan nilai mahar yang diterima
d. Sigat atau ucapan oleh suami dengan menyatakan ‘uang ganti’
3. Fasakh
Merupakan batalnya akad atau lepasnya ikatan
perkawinan antara suami dengan istri yang disebabkan terjadinya cacat atau
kerusakan pada akad itu sendiri.
Contohnya :
a. Setelah akad dilakuka, diketahui bahwa pasangan itu ternyata
saudara sekandung, seayah seibu, atau saudara sepersusuan
b. Seorang yang belum baligh
Adapun fasakh yang diakibatkan sesuatu yang datang kemudian
pada akad sehingga akad tersebut tidak dapat dilanjutkan
a. Laki-laki non islam dan perempuan nya islam
b. Jika salah seorang dari suami istri murtad dan keluar dari
islam untuk selamanya
C.
Ketentuan
Pernikahaan Menurut Perundang undangan di Indonesia
Penikahan dan perceraian diatur
dalam undang undang nomor 1 taahun 1974 tentang
perkawinan.
Undang undang nomor 1 tahun 1974 mengatur tentang :
1.
Tujuan
Pernikahan
Dalam pasal undang undang dijelaskan tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam pasal undang undang dijelaskan tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Larangan Terjadinya Perkawinan
Pasal 8 undang undang perkawinan menjelaskan tentang orang orang yang dilarang menikah antara lain yaitu :
Pasal 8 undang undang perkawinan menjelaskan tentang orang orang yang dilarang menikah antara lain yaitu :
Perkawinan dilarang antara dua orang yang
a.berhubungan darah dalam garis keturunan
lurus ke bawah atau pun ke atas;
b.berhubungan darah dalam garis
keturunan menyamping yaitu antara saudara,
antara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seseorang dengan saudara
neneknya;
antara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seseorang dengan saudara
neneknya;
c. berhubungan
semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan
susunan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan
saudara denga istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri,
dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang
dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang
f. mempunyai
hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku,
dilarang kawin;
dilarang kawin;
3. Sebab-sebab putusnya perkawinan
Adapun yang menjadi sebab dari
terputusnya ikatan perkawinan sebagaimana di jelaskan dalam pasal 38 :
a.Kematian salah satu pihak
b.Perceraian
c.Atas
putusan peradilan
4.
alasan alasan menggugat perceraian
Berdasar
pasal 39 ayat 2 beserta penjelasannya dan dipertegas lagi dalam pasal 19 P.P. No.
9/1975, alasan mengugat perceraian :
a. Salah
satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain
sebagainya yang sukar di sembuhkan.
b. Salah
satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut turut tanpa izin
pihak lain yanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
c. Salah
satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat
setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah
satu phak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak
lain
e. Salah
satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri
f. Antara
suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran adan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
5. Tata Cara Perceraian
Dalam
pasal 39-41 undang undang perkawinan dan dalam peraturan pemerintah no. 9/1975
pasal 14-36 perceraian ada dua macam :
a. Cerai
talak
Suami
yang hendak mentalak istrina diatur dalam PP. No. 9/1975 pasal 14-18 yang pada
dasarnya adalah sebagai berikut
1. Seorang
suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama islam yang akan
menceraikan istrinya, mengajukan surat kepada
Pengadilan Agama di tepat tinggalnya , yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud
menceraikan istrinya disertai alasannya serta meminta kepada pengadilan agar
diadakan sidang untuk keperluan itu.
2. Setelah
terjadi perceraian di muka pengadilan, maka ketua pengadilan membuat surat
keterangan terjadinya perceraian
3. Setelah
pegadilam nenerima surat pemberitahuan tersebut, kemudian setelah
mempelelajarinya selambat lambatnya 30 hari setelah menenrima surat perceraian,
pengadilan memangil seami istri yang akan bercerai untuk dimintai penjelasan
4. Setelah
pengadilan mendapat penjelasan dari suami istri, ternyata memang ada terdapat
alasan alasan untuk bercerai dan pengadila berpendapat bahwa pasangan suami
istri tersebut tidak memungkinkan untuk di damaikan untuk hidup ruun lagidalam
rumah tangga, maka pengadilan memutuskan untuk mengadakan sidang untuk menyaksikan
perceraian itu
5. Sidang
perceraian tersebut, setelah meneliti dan berpendapat adanya alasan alasan
untuk perceraian dan berudaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dan tidak
berhasil, kemudiann menyaksikan perceraian yang dilakukan oleh suami itu dalam
sidang terebut.
6. Kemudian
ketua pengadilan memberi surat keterangan tenteng terjadinya perceraian
tersebut, dan surat perceraian tersebut di kirimkan ke pada pegawai pencatat di
tempat perceraian itu terjadi untuk diadakn pencatatan perceraian.
7. Perceraian
terjadi terhitung pada saat terjadi perceraian itu dinyatakan di depan sidang
pengadilan.
b. Cerai
gugat
Cerai gugat
adalah perceraian yang disebabkan adanya suatu gugatan yang lebih dulu oleh
salah satu pihak kepada pengadilan , dan perceraian itu terjadi atas putusan
pengadilan.
Langkah
langkah pengadilan dalam memutuskan perceraian ini diatur dalam P.P. No. 9/1975
pasal 20-36 yang pada dasarnya adalah sebagai berikut
1. Mengajukan
gugatan
2. Melakukan
pemanggilan pihak pihak yang bersangkutan
3. Persidangan
4. Putusan
pengadilan
Perceraian
yang terjadi dengan segala akibatnya terdapat perbedaan antara orang yang
beragama Islam dengan yang lain . Bagi agama islam perceraian tercadi seteah
putusan pengadilan agama yang memiliku keputusan hukum yang tetap. Untuk agama
lain perceraian terjadi sejak pendaftaran pada dafrat pencatatan kantor
pencatatan oleh pegawai pencatat.
6.
Akibat putusnya perceraian
Hal
yang perlu dilaksanakan oleh pihak isti atau suami setelah terjadi perceraian
dimana diatur dalam pasal 41 undang undang perkawinan
a. Baik
ibu mapun bapak tetao berkewajiban
memelihara dan mendidik anak anaknya semata mata berdasar kepentingan anak.
Bila mana terjadi perselisihan terhadap penguasaan anak pengadilan memberi
keputusannya .
b. Biaya
pemeliharan dan pendidikan anak menjadi pihak bapak, kecuali dalam kenyataannya
bapak dalam keadaan tidak mampu sehingga tidak melakukan kewajiban tersebut,
maka pengadilan dapat menentukan bahwa ibu juga ikut memikul biaya tersebut.
c. Pengadilan
dapat mewajibkan terhadap mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan
daan/atau menentukan suatu kewajiban bagi mantan istri
7.
Perkawinan Campuran
Menurut
pasal 57, yang dimaksud perkawinan campuran adalah dua orang yang melangsungkan
pernikahan di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena adanya
perbrdaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berwarga negaraan indonesia.
8. Perkawinan
yang dilaksanakan di luar Indonesia
Pasal 56 undang undang No. 1 Tahun 1974 menjelaskan
tetang perkawinan yang dilaksanakan di
luar Indonesia bisa dilakukan oleh dua orang warga negara indonesia yang salah
satunya warga negara asing. Perkawinan dilaksanakan menurut hukum yang berlaku
di tempat perkawinan tersebut dilangsungkan dan bagi warga negara indonesia
tidak melanggar undang undang pasal 56 ayat 1 dan 2
a. Perkawinan
dilangsungkan di luar indonesia antara dua orang warga negara indonesia atau
seorang warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang
berlaku di negara tempat menikah dan bagi warga negara tidak melanggar
ketentuan undang undang
b. Dalam
waktu satu tahun setelah suami istri kembali ke indonesia, surat bukti
perkawinan harus di daftarkan kekantor pencatatan perkawinan tempat tinggal
mereka
EmoticonEmoticon