Saturday 2 September 2017

Materi Lengkap Pernikahan dan Perkawinan Menurut Agama Islam

PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Materi oleh Kelompok IV XII A 4 SMA N 1 Purworejo 



A.    KETENTUAN DALAM PERNIKAHAN

PENGERTIAN PERNIKAHAN


·         Menurut bahasa Nikah bermakna al-jam’u yang berarti menggabung, mencampur, menghimpun, atau mengumpulkan.
·         Menurut syariat nikah berarti akad yang menghalalkan pergaulan dan hubungan lebih intim antara pasangan suami-istri atas dasar agama
·         Menurut UU RI No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

DASAR HUKUM PERNIKAHAN
·         Q.S an-Nur Ayat 32
·         Q.S ar-Rum Ayat 21
·         H.R Jamaah Ahli Hadis

HUKUM NIKAH
Pada dasarnya hukum pernikahan adalah sunnah menurut pandangan jumhur ulama atau kebanyakan ulama, namun apabila didasarkan pada kondisi dan niat seseorang untuk menikah, maka hukum pernikahan dapat diperinci sebagai berikut
a.       Sunnah, bagi orang-orang yang sudah berkehendak untuk menikah dan  telah mampu memberi nafkah baik sandang, pangan, papan, maupun yang lainnya
b.      Wajib,bagi orang-orang yang telah mampu memberi nafkah sandang, pangan, papan dan lainnya dan ia khawatir akan terjerumus kedalam lembah perzinaan jika tidak segera menikah.
c.       Makruh (dibenci), bagi orang yang tidak bisa memberi nafkah dan belum memiliki dorongan untuk menikah
d.      Haram (dilarang), bagi orang yang memiliki maksud tidak baik dan menyimpang dari tujuan menikah yang suci dan mulia.
e.       Mubah (dibolehkan), bagi orang yang pada dasarnya belum memiliki dorongan untuk menikah dan tidak ada kekhawatiran jika tidak segera menikah akan terjerumus ke lembah perzinaan atau mendatangkan mudarat bagi siapapun
RUKUN NIKAH
a.       Adanya calon pengantin (pria dan wanita)
b.      Adanya wali dari calon pengantin wanita
c.       Ada dua orang saksi
d.      Sigat(akad), atau yang dikenal ijab dan qabul antara wali dari mempelai wanita dengan pengantin pria
e.       Mahar atau mas kawin

SYARAT-SYARAT PERNIKAHAN
a.       Pengantin laki-laki
Syarat :
1.      Islam;
2.      Balig dan berakal;
3.      Tidak dipaksa/terpaksa;
4.      Tidak dalam ihram haji atau umrah.
b.      Pengantin perempuan
Sayart :
1.      Tidak dalam masa idah;
2.      Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain;
3.      Halal untuk dinikahi, artinya bukan termasuk muhrimnya;
4.      Tidak dalam ihram haji atau umrah;
5.      Bukan perempuan musyrik.
c.       Wali (dari calon pengantin perempuan)
1)      Wali Nasab
Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan darah dengan mempelai wanita, urutan wali nasab dari yang terdekat adalah sebagai berikut.
a)      Ayah
b)      Kakek (Bapaknya bapak calon memperlai wanita)
c)      Saudara laki-laki sekandung
d)     Saudara laki-laki sebapak
e)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
f)       Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
g)      Saudara laki-laki sebapak yang sekandung(paman dari pihak bapak)
h)      Anak laki-laki paman dari pihak bapak yang asekandung
i)        Anak laki-laki paman dari pihak bapak yang sebapak.
2)      Wali Hakim
Wali hakim adalah kepala negara yang beragama islam, dan dalam hal ini kekuasaannya dilaksanakan oleh kepala pengadilan agama.
Syarat :
1.      Islam;
2.      Laki-laki;
3.      Balig dan berakal
4.      Merdeka
5.      Punya hak perwalian
6.      Tidak ada halangan saat menjadi wali
7.      Adil.
Syarat mempelai wanita yang berhak berwali hakim.
1.      Tidak ada wali nasab
2.      Tidak cukup syarat wali bagi yang lebih dekat(nasabnya) dan wali yang lebih jauh tidak ada.
3.      Wali yang lebih dekatada di tempat yang jauh, sejauh perjalanan safar yang memperbolehkan mengqasar shalat
4.      Wali yang lebih dekat sedang melaksanakan haji atau umrah
5.      Wali yang lebih dekat masuk penjara dan belum boleh keluar
6.      Wali yang lebih dekat menolak untuk menikahkan
7.      Wali yang lebih dekat hilang dan tidak diketahui keberadaannya.

d.      Dua orang saksi
Syarat :
1.      Balig dan berakal
2.      Minimal dua orang
3.      Laki-laki
4.      Merdeka
5.      Beragama Islam
6.      Dapat melihat
7.      Adil
e.       Akad (Ijab dan Qabul)
Ijab adalah ucapan wali(dari pihak mempelai wanita) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada calon mempelai laki-laki. Qabul adalah ucapan dari pengantin laki-laki sebagai tanda penerimaan
f.       Mahar
Syarat :
1.      Berupa sesuatu yang suci, halal, dan bermanfaat
2.      Milik suami
3.      Sanggup menyerahkan
4.      Dapat diketahui sifat dan jumlahnya

MACAM-MACAM PERNIKAHAN
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkn ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun berbagai macam perkawinan yang dikenal masyarakat selain pernikahan yang biasa dan sah serta legal secara formal adalah sebagai beriku

a)      Nikah Sirri
Pernikahan yang dilakukan tanpa proses pencatatan oleh petugas KUA( Kantor Urusan Agama)
b)     Nikat Mut’ah
Nikah Mut’ah adalah nikah dengan batasan waktu tertentu atau biasa disebut dengan kawin kontrak. Hukum dari Nikah Mut’ah adalah haram.
c)      Nikah Muhalil
Nikah Muhalil adalah pernikahan yang dilakukan seseorang dengan maksud sekedar menjadi penghalal bagi kembalinya pasangan suami-istri yang telah bercerai atau melakukan yalak sebanyak tiga kali.
d)     Nikah Syigar
Nikah Syigar adalah pernikahan yang dilakukan oleh dua orang laki-laki yang saling menikahi anak perempuan dari laki-laki lain dan masing-masing menjadikan pernikahan itu sebagai maharnya.
e)      Poligami
Poligami adalah menikahnya seorang laki-laki dengan perempuan lebih dari satu sampai empat.


                                                                                                   
HIKMAH PERNIKAHAN
a)      Untuk Melestarikan Keturunan
b)      Membentengi Diri dari Setan dan Menolak Bencana Syahwat Yang Menjerumuskan
c)      Menjaga Kebahagiaan Jiwa Bersama Pasangannya
d)     Menjadikan Bertambahnya Rezeki yang Berkah
e)      Menjadi Sarana Penggembelengan Jiwa

B.     PUTUSNYA PERNIKAHAN
Ada empat kemungkinan yang menyebabkan terputusnya hubungan pernikahan atau perkawinan, yaitu meninggal dunia, talak (cerai), khulu’(talak tebus), dan faskah(keputusan hakim)

1.      Talak
a.       Pengertian
Secara bahasa talak artinya memudar atau membuka ikatan, maksudnya membuka atau memutus hubungan pernikahan.
b.      Hukum Talak
Hukum talak pada dasarnya adalah makruh (sesuatu yang dibenci Allah  SWT). Meskipun hukum talak adalah makruh, akan tetapi pada kondisi tertentu dapat berubah menjadi sunnah ketika kemudaratan akan lebih banyak munculnya jika perceraiana tidak dilakukan. Dalam kondisi tertentu hukum talak dapat berubah menjadi mubah jika perceraian bisa mendatangkan manfaat dan tidak ada pihak yang dirugikan.
c.       Rukun Talak
1)      Suami yang mentalak, dengan syarat baligh, berakal dan kehendak sendiri;
2)      Istri yang ditalak
3)      Ucapan yang digunakan untuk menalak
d.      Bentuk Ucapan Talak
1)      Ucapan Sarih, ucapan talak yang diucapkan secara jelas dan tidak perlu ditafsirkan lagi
2)      Ucapan kinayah, ucapan talak yang berbentuk kiasan
e.       Sebab-sebab Lain yang Termasuk dalam Talak
1)      Ta’liq Talak
2)      Li’an
3)      Ila’
f.       Macam-Macam Talak
Dilihat dari kesesuaian cara melakukan talak dengan tuntunan syariah, talak dibagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut
1)      Talak Sunny
2)      Talak Bid’i
Dilihat dari segi boleh tidaknya mantan suami rujuk atau kembali pada mantan istri, maka talak dibagi menjadi dua yaitu sebagi berikut
1)      Talak Raj’i
Yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri sebanyak satu atau dua kali

2)      Talak Bain
Talak bain yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri, dan suami boleh kembali kepada mantan istri dengan akad nikah atau mahar baru
(a)    Talak Bain Sugra adalah talak satu atau dua dengan menggunakan tebusan dari pihak istri atau melalui putusan pengadilan dalam bentuk faskh.
(b)   Talak bain Sugra yaitu talak tiga kali baik secara ucapan atau berturut-turut.
2.      Khulu’
Khulu’ atau talak tebus merupakan talak yang diucapkansuami atas permintaan istri dengan caraistri membayar ganti rugi atau mengembalikan mahar yang telah diterima dari suami.
Syarat melakukan khulu’ :
a.       Suami yang menceraikan istrinya adalah berakal, baligh, dan berbuat atas kehendaknya sendiri serta dengan penuh kesadaran
b.      Istri yang di khulu’ adalah masih dalam starus istrinya
c.       Adanya uang ganti dalam bentuk sesuatu yang berharga dan memiliki nilai , serta nilainya sebanding dengan nilai mahar yang diterima
d.      Sigat atau ucapan oleh suami dengan menyatakan ‘uang ganti’

3.      Fasakh
Merupakan batalnya akad atau lepasnya ikatan perkawinan antara suami dengan istri yang disebabkan terjadinya cacat atau kerusakan pada akad itu sendiri.
Contohnya :
a.       Setelah akad dilakuka, diketahui bahwa pasangan itu ternyata saudara sekandung, seayah seibu, atau saudara sepersusuan
b.      Seorang yang belum baligh
Adapun fasakh yang diakibatkan sesuatu yang datang kemudian pada akad sehingga akad tersebut tidak dapat dilanjutkan
a.       Laki-laki non islam dan perempuan nya islam
b.      Jika salah seorang dari suami istri murtad dan keluar dari islam untuk selamanya



C.                Ketentuan Pernikahaan Menurut Perundang undangan di Indonesia
            Penikahan dan perceraian diatur dalam undang undang nomor 1 taahun 1974 tentang
perkawinan. Undang undang nomor 1 tahun 1974 mengatur tentang :

1.      Tujuan Pernikahan
Dalam pasal undang undang dijelaskan tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.



2.   Larangan Terjadinya Perkawinan
Pasal 8 undang undang perkawinan menjelaskan tentang orang orang yang dilarang menikah antara lain yaitu :

       Perkawinan dilarang antara dua orang yang
                a.berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau pun ke atas;
b.berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara,
   antara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seseorang dengan saudara
   neneknya;  
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susunan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara denga istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri,
         dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku,
        dilarang kawin;

3.     Sebab-sebab putusnya perkawinan
Adapun yang menjadi sebab dari terputusnya ikatan perkawinan sebagaimana di jelaskan dalam pasal 38 :
a.Kematian salah satu pihak
            b.Perceraian
            c.Atas putusan peradilan

4. alasan alasan menggugat perceraian
Berdasar pasal 39 ayat 2 beserta penjelasannya dan dipertegas lagi dalam pasal 19 P.P. No. 9/1975, alasan mengugat perceraian :
a.       Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar di sembuhkan.
b.      Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut turut tanpa izin pihak lain yanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
c.       Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d.      Salah satu phak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain
e.       Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri
f.       Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran adan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
5. Tata Cara Perceraian
       Dalam pasal 39-41 undang undang perkawinan dan dalam peraturan pemerintah no. 9/1975 pasal 14-36 perceraian ada dua macam :

a.       Cerai talak
Suami yang hendak mentalak istrina diatur dalam PP. No. 9/1975 pasal 14-18 yang pada dasarnya adalah sebagai berikut
1.      Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama islam yang akan menceraikan istrinya, mengajukan surat kepada  Pengadilan Agama di tepat tinggalnya , yang  berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya disertai alasannya serta meminta kepada pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
2.      Setelah terjadi perceraian di muka pengadilan, maka ketua pengadilan membuat surat keterangan terjadinya perceraian
3.      Setelah pegadilam nenerima surat pemberitahuan tersebut, kemudian setelah mempelelajarinya selambat lambatnya 30 hari setelah menenrima surat perceraian, pengadilan memangil seami istri yang akan bercerai untuk dimintai penjelasan
4.      Setelah pengadilan mendapat penjelasan dari suami istri, ternyata memang ada terdapat alasan alasan untuk bercerai dan pengadila berpendapat bahwa pasangan suami istri tersebut tidak memungkinkan untuk di damaikan untuk hidup ruun lagidalam rumah tangga, maka pengadilan memutuskan untuk mengadakan sidang untuk menyaksikan perceraian itu
5.      Sidang perceraian tersebut, setelah meneliti dan berpendapat adanya alasan alasan untuk perceraian dan berudaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dan tidak berhasil, kemudiann menyaksikan perceraian yang dilakukan oleh suami itu dalam sidang terebut.
6.      Kemudian ketua pengadilan memberi surat keterangan tenteng terjadinya perceraian tersebut, dan surat perceraian tersebut di kirimkan ke pada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakn pencatatan perceraian.
7.      Perceraian terjadi terhitung pada saat terjadi perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.
b.      Cerai gugat
Cerai gugat adalah perceraian yang disebabkan adanya suatu gugatan yang lebih dulu oleh salah satu pihak kepada pengadilan , dan perceraian itu terjadi atas putusan pengadilan.
            Langkah langkah pengadilan dalam memutuskan perceraian ini diatur dalam P.P. No. 9/1975 pasal 20-36 yang pada dasarnya adalah sebagai berikut
1.      Mengajukan gugatan
2.      Melakukan pemanggilan pihak pihak yang bersangkutan
3.      Persidangan
4.      Putusan pengadilan

Perceraian yang terjadi dengan segala akibatnya terdapat perbedaan antara orang yang beragama Islam dengan yang lain . Bagi agama islam perceraian tercadi seteah putusan pengadilan agama yang memiliku keputusan hukum yang tetap. Untuk agama lain perceraian terjadi sejak pendaftaran pada dafrat pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.

6. Akibat putusnya perceraian
Hal yang perlu dilaksanakan oleh pihak isti atau suami setelah terjadi perceraian dimana diatur dalam pasal 41 undang undang perkawinan
a.       Baik ibu mapun  bapak tetao berkewajiban memelihara dan mendidik anak anaknya semata mata berdasar kepentingan anak. Bila mana terjadi perselisihan terhadap penguasaan anak pengadilan memberi keputusannya .
b.      Biaya pemeliharan dan pendidikan anak menjadi pihak bapak, kecuali dalam kenyataannya bapak dalam keadaan tidak mampu sehingga tidak melakukan kewajiban tersebut, maka pengadilan dapat menentukan bahwa ibu juga ikut memikul biaya tersebut.
c.       Pengadilan dapat mewajibkan terhadap mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan daan/atau menentukan suatu kewajiban bagi mantan istri

7. Perkawinan Campuran
Menurut pasal 57, yang dimaksud perkawinan campuran adalah dua orang yang melangsungkan pernikahan di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena adanya perbrdaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berwarga negaraan indonesia.

8.    Perkawinan yang dilaksanakan di luar Indonesia
Pasal 56 undang undang No. 1 Tahun 1974 menjelaskan tetang perkawinan yang dilaksanakan  di luar Indonesia bisa dilakukan oleh dua orang warga negara indonesia yang salah satunya warga negara asing. Perkawinan dilaksanakan menurut hukum yang berlaku di tempat perkawinan tersebut dilangsungkan dan bagi warga negara indonesia tidak melanggar undang undang pasal 56 ayat 1 dan 2
a.       Perkawinan dilangsungkan di luar indonesia antara dua orang warga negara indonesia atau seorang warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tempat menikah dan bagi warga negara tidak melanggar ketentuan undang undang
b.      Dalam waktu satu tahun setelah suami istri kembali ke indonesia, surat bukti perkawinan harus di daftarkan kekantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka



EmoticonEmoticon