Pengertian dan Contoh Ijtihad
Disusun Oleh :
Wahib Adiyatma (31)
X MIPA 4
SMA N 1 Purworejo
Wahib Adiyatma (31)
X MIPA 4
SMA N 1 Purworejo
1. PENGERTIAN IJTIHAD
a)
Pengertian ijtihad
menurut bahasa adalah mencurahkan
pikiran dengan sungguh-sunguh.
b)
Pengertian ijtihad
menurut istilah adalah mengerahkan
semua tenaga dan pikiran dengan bersunguh-sungguh dalam menetapkan syariat
islam. Kesimpulannya ijtihad dapat dilkukan jika pekerjaan yang dilakukan
menuai kesulitan.
c)
Pengertian ijtihad
menurut termologis adalah
mengeluarkan semua kemampuan dengan mencari syariat dengan cara tertentu.
Secara garis besar ijtihad merupakan sumber–sumber hukum agama islam yang ke-3
setelah Al-quran dan Hadist, yang memunyai manfaat untuk menetapkan suatu hukum
dalam agama islam. Sesorang yang melakukan ijtihad disebut juga dengan
mujtahid.
d)
Pengertian ijtihad
menurut umum adalah sebuah cara
atau usaha yang dilakukan untuk memutuskan suatu pekara yang tidak dibahas
dalam Kitab Alquran dan Hadist dengan dengan kesungguhan dan akal sehat dan
juga pertimbangan yang sangat matang.
2. FUNGSI IJTIHAD
secara umum ijtihad dilakukan untuk mecari solusi hukum, jika
terdapat suatu pekara atau masalah, namun penyelesaiannya tidak ada pada
Alquran dan Hadist.
3. TUJUAN IJTIHAD
Tujuan
Ijtihad adalah untuk memenuhi kebutuhan umat
islam dalam beribadah kepada Allah swt ada tempat dan waktu tertentu.
4. SYARAT IJTIHAD
a) Paham
bahasa arab dan ilmu-ilmunya dengan sempurna.
b) Paham
ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hokum
c) Paham
Nasikh dan Mansukh. .
d) Paham
masalah-masalah yang telah di ijma’kan oleh para ahlinya.
e) Paham
seluk beluk qiyas.
f) Paham
ushul fiqh.
g) Paham
kaidah-kaidah ushul fiqh.
h) Paham
dengan jelas rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).
5. JENIS-JENIS IJTIHAD
a)
Ijma' (kesepakatan) :
ijma (kesepakatan para ulama untuk menetapkan hukum agama berlandasan Al-Qur'an
dan Hadist dalam menyelaesikan masalah atau pekara yang terjadi). Ijma
menghasilkan sebuah fatwa yang mana keputusan diambil bersama para ulama dan
ahli agama islam dengan wewenang untuk diikuti seluruh umat.
Contoh : Penetapan awal ramadhan dan syawal berdasarkan ru’yatul hilal,
nenek mendapat harta 1/6 dari cucunya.
b)
Qiyas :
menetapkan hukum untuk perkara yang baru dan belum pernah ada apda masa
sebelumnya tapi mempunyai kesamaan seperti sebab, bahaya manfaat, dan aspek
lainnya dalam perkara yang sebelumnya maka dari iku akan dihukumi sama. Ijma
dan Qiyasmempunyai sifat darurat sebab ada yang belum ditetapkan
sebelumnya.
Contoh : Setiap minuman yang memabukan co mensen, sabu-sabu dll disamakan dengan khamar, sama-sama memabukan.
Contoh : Setiap minuman yang memabukan co mensen, sabu-sabu dll disamakan dengan khamar, sama-sama memabukan.
c)
Maslahah Mursalah :
menetapkan hukum ada yang dasaran pertimbangan, manfaat kegunaannya.
Contoh :
Dalam pelayaran dengan kapal laut, dimana
kapal demikian olengnya dan besar kemungkinan akan tenggelam jika semua barang
yang ada di dalamnya tidak dibuang ke laut. Dalam keadaan semacam itu
diperbolehkan membuang barang-barang ke laut, meskipun tidak seizin yang
empunya demi untuk kemaslahatan penumpang, yaitu menolak bahaya yang mengancam
keselamatan jiwa mereka.
d)
Stihsan :
tindakan dengan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan adanya
suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya.
Contoh : Menurut Madzhab Hanafi: sisa minuman burung buas, seperti sisa burung elang burung gagak dan sebagainya adalah suci dan halal diminum. Hal ini ditetapkan dengan istihsan. Menurut qiyas jali sisa minuman binatang buas, seperti anjing dan burung-burung buas adalah haram diminum karena sisa minuman yang telah bercampur dengan air liur binatang itu diqiyaskan kepada dagingnya. Binatang buas itu langsung minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya masuk ke tempat minumnya. Menurut qiyas khafi bahwa burung buas itu berbeda mulutnya dengan mulut binatang huas. Mulut binatang buas terdiri dari daging yang haram dimakan, sedang mulut burung buas merupakan paruh yang terdiri atas tulang atau zat tanduk dan tulang atau zat tanduk bukan merupakan najis. Karena itu sisa minum burung buas itu tidak bertemu dengan dagingnya yang haram dimakan, sebab diantara oleh paruhnya, demikian pula air liurnya. Dalam hal ini keadaan yang tertentu yang ada pada burung buas yang membedakannya dengan binatang buas. Berdasar keadaan inilah ditetapkan perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, yang disebut istihsan.
Contoh : Menurut Madzhab Hanafi: sisa minuman burung buas, seperti sisa burung elang burung gagak dan sebagainya adalah suci dan halal diminum. Hal ini ditetapkan dengan istihsan. Menurut qiyas jali sisa minuman binatang buas, seperti anjing dan burung-burung buas adalah haram diminum karena sisa minuman yang telah bercampur dengan air liur binatang itu diqiyaskan kepada dagingnya. Binatang buas itu langsung minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya masuk ke tempat minumnya. Menurut qiyas khafi bahwa burung buas itu berbeda mulutnya dengan mulut binatang huas. Mulut binatang buas terdiri dari daging yang haram dimakan, sedang mulut burung buas merupakan paruh yang terdiri atas tulang atau zat tanduk dan tulang atau zat tanduk bukan merupakan najis. Karena itu sisa minum burung buas itu tidak bertemu dengan dagingnya yang haram dimakan, sebab diantara oleh paruhnya, demikian pula air liurnya. Dalam hal ini keadaan yang tertentu yang ada pada burung buas yang membedakannya dengan binatang buas. Berdasar keadaan inilah ditetapkan perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, yang disebut istihsan.
e)
Sududz Dzariah : memutuskan
suatu yang mempunyai sifat hukum mubah, makruh atau haram demi kepentingan
semua umat.
Contoh : Misalnya,
pada dasarnya jual beli itu adalah halal karena jual beli merupakan salah satu
sarana tolong-menolong untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Seseorang
membeli sebuah kendaraan seharga tiga puluh juta secara kredit adalah sah
karena pihak penjual memberi keringanan kepada pembeli untuk tidak segera
melunasinya. Akan tetapi, bila kendaraan itu yang dibeli dengan kredit sebesar
tiga puluh juta rupiah – dijual kembali kepada penjual (pemberi kredit) dengan
harga tunai sebesar lima belas juta rupiah, maka tujuan ini akan membawa kepada
suatu kemafsadatan, karena seakan-akan barang yang di perjual belikan tidak ada
dan pedagang kendaraan itu tinggal menunggu keuntungannya saja. Maksudnya
seorang pembeli pada saat membeli kendaraan dapat uang sebesar lima belas juta
rupiah, tetapi ia harus tetap melunasi hutangnya (kredit kendaraanya itu)
sebesar tiga puluh juta rupiah. Jual beli seperti ini dalam fiqih disebut
dengan Bay’ul al-‘ajal . gambaran jual beli seperti ini menurut al-Syathibi
tidak lebih dari pelipat gandaan hutang tanpa sebab. Karena hal itu perbuatan
seperti ini dilarang.
f)
Istishab :
tindakan untuk menetapkan suatu ketetapan hukum hingga ada alasan
di ubahnya hukum.
Contoh :
Seorang yang telah yakin bahwa adia telah
berwudhu, dianggap tetap berwudhu selama tiada bukti yang membatalkan wudhunya
keraguan atas was-wasnya tidak membatalkan wudhu tersebut.
g)
Urf : menentukan
boleh tidaknya suatu adat istiadat dan kebebasan masyarakat setempat bisa berjalan. Hal ini di dasarkan
selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadist.
Contoh :
Urf Amaly (perbuatan) misalnya tradisi
jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian tanpa mengucapkan sighat
(aqad) seperti yang berlaku di pasar-pasar swalayan.
6.
MANFAAT IJTIHAD
a)
Membantu
umat islam dalam menghadapi pekara yang belum ada hukumnya pada Alquran dan
Hadist.
b)
Dapat
menyelesaikan permasalahan baru yang dihadapi umat islam , sehingga hukum islam
selalu berkembang.
c)
Menentukan
dan menetapkan fatwa terhadap masalah-masalah yang tidak terkait dengan halal
atau haram.
d)
Penyesuaian
hukum dengan berdasarkan perubahan waktu keadaan dan zaman.
7. CONTOH IJTIHAD MASA SEKARANG
a) Salah satu contoh ijtihad yang sering dilakukan untuk saat
ini adalah tentang penentuan I Syawal, disini para ulama berkumpul untuk
berdiskusi mengeluarkan argumen masing-masing untuk menentukan 1 Syawal, juga
penentuan awal Ramadhan. Masing-masing ulama memiliki dasar hukum dan cara
dalam penghitungannya, bila telah ketemu kesepakatan ditentukanlah 1 Syawal
itu.
b) Contoh lain adalah tentang bayi tabung, pada zamannya
Rasulullah bayi tabung belum ada. Akhir akhir ini bayi tabung dijadikan solusi
oleh orang yang memiliki masalah dengan kesuburan jadi dengan cara ini berharap
dapat memenuhi pemecahan masalah agar dapat memperoleh keturunan
c) Para ulama telah merujuk kepada hadist-hadist agar dapat
menemukan hukum yang telah dihasilkan oleh teknologi ini dan menurut MUI menyatakan
bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum suami isteri yang sah hukumnya mubah
(boleh) karena hal ini merupakan Ikhtiar yang berdasarkan agama. Allah sendiri
mengajarkan kepada manusia untuk selalu berusaha dan berdoa
d) Sedangkan para ulama melarang penggunaan teknologi bayi
tabung dari suami isteri yang menitipkan ke rahim perempuan lain, jika ada yang
demikian maka hal ini memiliki hukum haram. Alasannya karena akan menimbulkan
masalah yang rumit dikemudian hari terutama soal warisan.
e) Dalam Islam anak yang berhak mendapat warisan adalah anak
kandung, jika demikian bagaimana status hubungan anak dari hasil titipan
tersebut? Dikandung tapi bukan milik sendiri, jadi hanya sekedar pinjam
tempatnya saja, tentu hal ini membuat rumit.
EmoticonEmoticon