Thursday, 24 August 2017

Agama Islam : Pengertian dan Contoh Ijtihad


Pengertian dan Contoh Ijtihad




     

       





Disusun Oleh :
Wahib Adiyatma (31)
X MIPA 4
SMA N 1 Purworejo



1.      PENGERTIAN IJTIHAD
a)      Pengertian ijtihad menurut bahasa adalah mencurahkan pikiran dengan sungguh-sunguh.
b)     Pengertian ijtihad menurut istilah adalah mengerahkan semua tenaga dan pikiran dengan bersunguh-sungguh dalam menetapkan syariat islam. Kesimpulannya ijtihad dapat dilkukan jika pekerjaan yang dilakukan menuai kesulitan.
c)      Pengertian ijtihad menurut termologis adalah mengeluarkan semua kemampuan dengan mencari syariat dengan cara tertentu. Secara garis besar ijtihad merupakan sumber–sumber hukum agama islam yang ke-3 setelah Al-quran dan Hadist, yang memunyai manfaat untuk menetapkan suatu hukum dalam agama islam. Sesorang yang melakukan ijtihad disebut juga dengan mujtahid.
d)     Pengertian ijtihad menurut umum adalah sebuah cara atau usaha yang dilakukan untuk memutuskan suatu pekara yang tidak dibahas dalam Kitab Alquran dan Hadist dengan dengan kesungguhan dan akal sehat dan juga pertimbangan yang sangat matang.

2.      FUNGSI IJTIHAD
secara umum ijtihad dilakukan untuk mecari solusi hukum, jika terdapat suatu pekara atau masalah, namun penyelesaiannya tidak ada pada Alquran dan Hadist.

3.      TUJUAN IJTIHAD
Tujuan Ijtihad adalah untuk memenuhi kebutuhan umat islam dalam beribadah kepada Allah swt ada tempat dan waktu tertentu.

4.      SYARAT IJTIHAD
a)      Paham bahasa arab dan ilmu-ilmunya dengan sempurna.
b)      Paham ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hokum
c)      Paham Nasikh dan Mansukh.    .
d)     Paham masalah-masalah yang telah di ijma’kan oleh para ahlinya.
e)      Paham seluk beluk qiyas.
f)       Paham ushul fiqh.
g)      Paham kaidah-kaidah ushul fiqh.
h)      Paham dengan jelas rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).

5.      JENIS-JENIS IJTIHAD
a)      Ijma' (kesepakatan) : ijma (kesepakatan para ulama untuk menetapkan hukum agama berlandasan Al-Qur'an dan Hadist dalam menyelaesikan masalah atau pekara yang terjadi). Ijma menghasilkan sebuah fatwa yang mana keputusan diambil bersama para ulama dan ahli agama islam dengan wewenang untuk diikuti seluruh umat.
Contoh : Penetapan awal ramadhan dan syawal berdasarkan ru’yatul hilal, nenek  mendapat harta 1/6 dari cucunya.


b)     Qiyas : menetapkan hukum untuk perkara yang baru dan belum pernah ada apda masa sebelumnya tapi mempunyai kesamaan seperti sebab, bahaya manfaat, dan aspek lainnya dalam perkara yang sebelumnya maka dari iku akan dihukumi sama. Ijma dan Qiyasmempunyai  sifat darurat sebab ada yang belum ditetapkan sebelumnya.
Contoh : Setiap minuman yang memabukan co mensen, sabu-sabu dll disamakan dengan khamar, sama-sama memabukan.

c)      Maslahah Mursalah : menetapkan hukum ada yang dasaran  pertimbangan, manfaat kegunaannya.
Contoh : Dalam pelayaran dengan kapal laut, dimana kapal demikian olengnya dan besar kemungkinan akan tenggelam jika semua barang yang ada di dalamnya tidak dibuang ke laut. Dalam keadaan semacam itu diperbolehkan membuang barang-barang ke laut, meskipun tidak seizin yang empunya demi untuk kemaslahatan penumpang, yaitu menolak bahaya yang mengancam keselamatan jiwa mereka.

d)     Stihsan : tindakan dengan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya.
Contoh : Menurut Madzhab Hanafi: sisa minuman burung buas, seperti sisa burung elang burung gagak dan sebagainya adalah suci dan halal diminum. Hal ini ditetapkan dengan istihsan. Menurut qiyas jali sisa minuman binatang buas, seperti anjing dan burung-burung buas adalah haram diminum karena sisa minuman yang telah bercampur dengan air liur binatang itu diqiyaskan kepada dagingnya. Binatang buas itu langsung minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya masuk ke tempat minumnya. Menurut qiyas khafi bahwa burung buas itu berbeda mulutnya dengan mulut binatang huas. Mulut binatang buas terdiri dari daging yang haram dimakan, sedang mulut burung buas merupakan paruh yang terdiri atas tulang atau zat tanduk dan tulang atau zat tanduk bukan merupakan najis. Karena itu sisa minum burung buas itu tidak bertemu dengan dagingnya yang haram dimakan, sebab diantara oleh paruhnya, demikian pula air liurnya. Dalam hal ini keadaan yang tertentu yang ada pada burung buas yang membedakannya dengan binatang buas. Berdasar keadaan inilah ditetapkan perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, yang disebut istihsan.

e)      Sududz Dzariah : memutuskan suatu yang mempunyai sifat hukum mubah, makruh atau haram demi kepentingan semua umat.
Contoh : Misalnya, pada dasarnya jual beli itu adalah halal karena jual beli merupakan salah satu sarana tolong-menolong untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Seseorang membeli sebuah kendaraan seharga tiga puluh juta secara kredit adalah sah karena pihak penjual memberi keringanan kepada pembeli untuk tidak segera melunasinya. Akan tetapi, bila kendaraan itu yang dibeli dengan kredit sebesar tiga puluh juta rupiah – dijual kembali kepada penjual (pemberi kredit) dengan harga tunai sebesar lima belas juta rupiah, maka tujuan ini akan membawa kepada suatu kemafsadatan, karena seakan-akan barang yang di perjual belikan tidak ada dan pedagang kendaraan itu tinggal menunggu keuntungannya saja. Maksudnya seorang pembeli pada saat membeli kendaraan dapat uang sebesar lima belas juta rupiah, tetapi ia harus tetap melunasi hutangnya (kredit kendaraanya itu) sebesar tiga puluh juta rupiah.  Jual beli seperti ini dalam fiqih disebut dengan Bay’ul al-‘ajal . gambaran jual beli seperti ini menurut al-Syathibi tidak lebih dari pelipat gandaan hutang tanpa sebab. Karena hal itu perbuatan seperti ini dilarang.

f)       Istishab : tindakan untuk  menetapkan suatu ketetapan hukum  hingga ada alasan di ubahnya hukum.
Contoh : Seorang yang telah yakin bahwa adia telah berwudhu, dianggap tetap berwudhu selama tiada bukti yang membatalkan wudhunya keraguan atas was-wasnya tidak membatalkan wudhu tersebut.

g)      Urf : menentukan boleh tidaknya suatu adat istiadat dan kebebasan masyarakat setempat   bisa berjalan.  Hal ini di dasarkan selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadist.
Contoh : Urf Amaly (perbuatan) misalnya tradisi jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian tanpa mengucapkan sighat (aqad) seperti yang berlaku di pasar-pasar swalayan.

6.      MANFAAT IJTIHAD
a)      Membantu umat islam dalam menghadapi pekara yang belum ada hukumnya pada Alquran dan Hadist.
b)      Dapat menyelesaikan permasalahan baru yang dihadapi umat islam , sehingga hukum islam selalu berkembang.
c)      Menentukan dan menetapkan fatwa terhadap masalah-masalah yang tidak terkait dengan halal atau haram.
d)     Penyesuaian hukum dengan berdasarkan perubahan waktu keadaan dan zaman.


7.      CONTOH IJTIHAD MASA SEKARANG
a)      Salah satu contoh ijtihad yang sering dilakukan untuk saat ini adalah tentang penentuan I Syawal, disini para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan argumen masing-masing untuk menentukan 1 Syawal, juga penentuan awal Ramadhan. Masing-masing ulama memiliki dasar hukum dan cara dalam penghitungannya, bila telah ketemu kesepakatan ditentukanlah 1 Syawal itu.
b)     Contoh lain adalah tentang bayi tabung, pada zamannya Rasulullah bayi tabung belum ada. Akhir akhir ini bayi tabung dijadikan solusi oleh orang yang memiliki masalah dengan kesuburan jadi dengan cara ini berharap dapat memenuhi pemecahan masalah agar dapat memperoleh keturunan 
c)      Para ulama telah merujuk kepada hadist-hadist agar dapat menemukan hukum yang telah dihasilkan oleh teknologi ini dan menurut MUI menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh) karena hal ini merupakan Ikhtiar yang berdasarkan agama. Allah sendiri mengajarkan kepada manusia untuk selalu berusaha dan berdoa
d)     Sedangkan para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari suami isteri yang menitipkan ke rahim perempuan lain, jika ada yang demikian maka hal ini memiliki hukum haram. Alasannya karena akan menimbulkan masalah yang rumit dikemudian hari terutama soal warisan.

e)      Dalam Islam anak yang berhak mendapat warisan adalah anak kandung, jika demikian bagaimana status hubungan anak dari hasil titipan tersebut? Dikandung tapi bukan milik sendiri, jadi hanya sekedar pinjam tempatnya saja, tentu hal ini membuat rumit.


EmoticonEmoticon